Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diskursus Anak Perusahaan BUMN

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kerumitan hukum yang paling aktual terkait anak perusahaan adalah dalam kasus investasi yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam sebuah aksi korporasinya PHE telah berinvesati di Blok Migas Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang kemudian menjadi kasus pidana. Karena adanya ketidakpastian hukum dalam tata kelola, regulasi, dan pengelolaan risikonya tersebut di atas, kini Mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan, telah divonis PN Tipikor Jakarta 8 tahun penjara dan Denda 1 miliar rupiah.

Persoalan ini menjadi unik karena status hukum anak perusahaan Pertamina dengan segala kegiatan investasi dan korporasinya, merupakan persoalan Perdata dan berada dalam ranah hukum Perdata. PHE tidak mempunyai saham atas unjuk Negara Republik Indonesia, sehingga seluruh tindakan korporasi dan investasinya tidak mungkin akan menimbulkan kerugian negara. Hal ini disebabkan karena PHE adalah sebuah Entitas Hukum Perdata yang terpisah secara tegas dengan Keuangan dan Kekayaan BUMN induknya (Pertamina), terlebih dengan Keuangan dan Kekayaan Negara.

Kerumitan tersebut menimbulkan paradoksal yang luar biasa pada penegakan hukum dan tata kelola di BUMN dan anak perusahaannya. Akibatnya, ketidakpastian hukum terjadi, pengurus dan pejabat BUMN yang beritikad baik terjebak ke dalam tuduhan melakukan Tipikor dan dihukum berdasarkan persepsi, bukan karena norma hukum yang jelas dan pasti!

Konsep Akhir

Dalil yang menyatakan anak perusahaan BUMN adalah BUMN secara hukum harus dihapus karena muncul dari persepsi hukum yang keliru, Norma Perundang-Undangan yang tidak pasti, dan Praktik Putusan Pengadilan, APH, dan Auditor BPK yang tidak didasari pemahaman falsafah hukum yang memadai.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top