Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Terlarang

Disayangkan, 2 Hakim Lebak Memakai Narkoba

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5).

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Warga Kabupaten Lebak menyayangkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kita cukup prihatin dua hakim terlibat narkoba," kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak, Senin (23/5).

Menurut penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) tersebut, selama ini, peredaran narkoba di Lebak cukup mengkhawatirkan. Sebab korban-korbannya dari berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, Novi mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN, dua di antaranya hakim PN Rangkasbitung. "Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti memakai narkoba," tandas Novi.

Menurut dia, pemberhentian dua hakim tersebut perlu dilakukan karena telah mencoreng institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Tidak terbayangkan jika hakim pemakai narkoba. Lalu bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top