Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerukunan Umat - Aparat Menyita Tiga Pisau dan Rekaman Video

Empat Tersangka Penganiaya Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers terkait pembubaran doa dengan kekerasan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Menurut Ibnu telah ditetapkan empat tersangka, Selasa (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Saat terjadi doa bersama, tersangka D mendatangi rumah sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri.

TANGERANG - Kasus kekerasan terhadap kelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah berdoa di Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Polres Tangsel menetapkan empat tersangka, termasuk ketua RT. Mereka diduga membubarkan doa disertai penganiayaan. Keempatnya berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26).

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk. Selanjutnya, dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan empat tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5) kepada media.

Menurut Ibnu, keempatnya berperan berbeda-beda. Misalnya, D meneriaki dengan suara keras disertai umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya. Tujuannya, agar teman tersangka lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya. Lalu, I berperan meneriaki korban dengan intimidasi karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka mendorong korban dua kali.

Sedangkan S berperan membawa senjata tajam pisau untuk mengancam guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri. Kemudian, tersangka A membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.

TKP ada di kawasan Babakan, Setu, Tangsel. Kekerasan dilakukan terhadap mahasiswi Unpam. Kekerasan telah viral di media sosial dan media online sejak Minggu (5/5). Dalam video, mahasiswa Unpam dilarang beribadah oleh oknum Ketua RT wilayah Babakan, Cisauk, Tangsel, Minggu (5/5). Ada mahasiswi yang terluka, dalam kasus intoleran tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top