Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Terlarang

Disayangkan, 2 Hakim Lebak Memakai Narkoba

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5).

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Warga Kabupaten Lebak menyayangkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kita cukup prihatin dua hakim terlibat narkoba," kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak, Senin (23/5).

Menurut penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) tersebut, selama ini, peredaran narkoba di Lebak cukup mengkhawatirkan. Sebab korban-korbannya dari berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, Novi mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN, dua di antaranya hakim PN Rangkasbitung. "Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti memakai narkoba," tandas Novi.

Menurut dia, pemberhentian dua hakim tersebut perlu dilakukan karena telah mencoreng institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Tidak terbayangkan jika hakim pemakai narkoba. Lalu bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.

"Kami sebagai penggiat Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba. Jangan berhenti, siapa tahu ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila terbukti memakai narkoba, " ujar Novi.

Ia menyatakan, sangat menyayangkan terhadap oknum hakim terlibat narkoba. Secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas termasuk pemberhentian. Selain itu, juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

Namun, mereka malah terlibat dalam kasus narkotika."Saya berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu," tegas Novi.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung,telah menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram.

Tersangka lain adalah seorang kurir berinisial RASS (32). Satu lagi seorang asisten rumah tangga, tapi masih diperiksa. BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.

Saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum ditahan. "Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan dua hakim itu sudah selesai," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top