Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

Disabilitas Mesti Diberi Ruang Bekerja Formal

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta diminta menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN/BUMD sebanyak 2 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," kata Menaker saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Hanif, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak.

"Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini," kata Hanif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top