Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

Disabilitas Mesti Diberi Ruang Bekerja Formal

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta diminta menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN/BUMD sebanyak 2 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," kata Menaker saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Hanif, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak.

"Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini," kata Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker juga meminta pemerintah, dalam hal ini Panselnas Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar kaum difabel yang mendaftar mendapatkan perhatian khusus.

Hanif menjelaskan isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.

"Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain," ujar Hanif.

Menurut Hanif, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, maka akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Hingga saat ini, Kemnaker memiliki 19 Balai Latihan Kerja (BLK).

"Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang mereka minati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, proses kejuruan games," katanya. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top