Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLTU Riau 1 - Bahas Pembagian Jatah di Hotel Fairmont

Dirut PLN Minta "Fee" dari Johannes Kotjo Dibagi Rata

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (tengah) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). Dalam perkara tersebut Johannes Kotjo yang saat itu pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata Eni, Sofyan juga pernah meminta langsung fee kepada Johannes Kotjo. Namun, permintaan itu disampaikan Sofyan tanpa disaksikan oleh Eni. "Itu betul, Yang Mulia," ujar Eni kepada majelis hakim.

Dalam BAP, Eni mengatakan, dia bersama Sofyan dan Kotjo pernah mengadakan makan malam di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont, Jakarta. Ketika hampir selesai makan malam, Sofyan meminta waktu untuk berbicara empat mata dengan Kotjo. Eni meninggalkan restoran itu.

Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan dengan Sofyan pada malam tersebut. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan. Kotjo mengatakan, "Beliau (Sofyan) enggak enak kalau ada Ibu. Dan hal-hal sensitif dengan Beliau sudah saya selesaikan kemarin."


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top