Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLTU Riau 1 - Bahas Pembagian Jatah di Hotel Fairmont

Dirut PLN Minta "Fee" dari Johannes Kotjo Dibagi Rata

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (tengah) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). Dalam perkara tersebut Johannes Kotjo yang saat itu pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam BAP, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata. Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).

Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo. Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

"Tetapi, Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus, dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.

Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang 4,7 miliar rupiah kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top