Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri di Dalam Negeri

Foto : istimewa

Focus Group Discussion Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury, di Denpasar, Bali, Rabu (26/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Sampai dengan saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya memerangi perdagangan merkuri di tingkat nasional, di antaranya (1) pelarangan impor, distribusi dan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; (2) pelarangan penggunaan Merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian emas melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik; (3) penutupan tambang sinabar dan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Maluku pada tahun 2017; (4) penyitaan merkuri ilegal hingga tahun 2022, meliputi 34,9 ton merkuri elemental dan 36,29 ton sinabar; (5) menjalin koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas perdagangan Merkuri pada platform online; dan (6) pembinaan dan sosialiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mulai dari pelaku PESK hingga pemerintah daerah dan Kementerian dan/atau Lembaga; serta berbagai upaya lainnya.

Namun, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri. Permasalahan perdagangan merkuri ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak tertentu saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pemberantasan perdagangan ilegal merkuri ini.

"Melihat kondisi saat ini, perlu adanya penyusunan strategi yang tepat serta peningkatan komitmen untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum" ujar Rosa Vivien saat membuka FGD Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury dihadapan para perwakilan Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Bali, UPT KLHK wilayah Bali, Asosiasi E-commerce Indonesia, dan perwakilan dunia usaha, yang hadir secara langsung.

Pelaksanaan FGD terdiri dari sesi presentasi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok untuk membahas dan merumuskan rekomendasi penanganan perdagangan ilegal merkuri tindak lanjut deklarasi bali.

"Dalam pemberantasan perdagangan ilegal merkuri, kita perlu mengedepankan upaya pencegahan dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat. Pembentukan agent of change dapat menjadi salah satu opsi untuk mendorong masyarakat sekitar penambang dan masyarakat adat, untuk berpartisipasi secara aktif dan berkolaborasi dalam memberantas perdagangan ilegal merkuri. Penegakan hukum bukan solusi utama," ujar M Ali Angkotasan, salah satu narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top