Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Sritex Diminta Berikan Penjelasan ke Pelaku Pasar
Foto : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Baca Juga :
Tren Positif Masih Lanjut
Baca Juga :
Berpotensi Menguat Lanjutan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya