Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Sritex Diminta Berikan Penjelasan ke Pelaku Pasar

Foto : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top