Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Sritex Diminta Berikan Penjelasan ke Pelaku Pasar

Foto : ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

A   A   A   Pengaturan Font

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top