Dinas: Penggunaan dana desa di Karawang harus sesuai peruntukan
Ilustrasi - Pembangunan jalan di desa.
Foto: ANTARA/AntaranewsKarawang, 19/1 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Jabar meminta pemerintah desa agar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya, sehingga pembangunan di desa bisa lebih merata dan berdaya saing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah saat dihubungi di Karawang, Minggu, mengatakan dana desa dari pemerintah pusat ke Karawang cukup besar, totalnya mencapai Rp358 miliar.
Atas hal tersebut, ia mengingatkan agar dana desa dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah telah menyusun mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih merata dan berdaya saing.
"Kami juga berharap dana desa ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi angka stunting dan kemiskinan di Karawang," katanya.
Dia menyebutkan bahwa keberhasilan penggunaan dana desa ini memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasannya. Jadi ia menyampaikan pula agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tepat sasaran penggunaannya.
Sementara itu, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke Karawang pada tahun ini mencapai Rp358.978.734.000 atau sekitar Rp358 miliar.
Syaifullah menyampaikan, dana desa ratusan miliar itu ditujukan untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.
Mengenai besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2.344.392.000.
Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta, hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808.188.000
Berdasarkan ketentuannya, penggunaan dana desa meliputi anggaran earmark dan non earmak. Anggaran earmark merupakan kegiatan prioritas yang wajib dilaksanakan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, program ketahanan pangan minimal 20 persen, serta kegiatan penanganan stunting yang menjadi fokus pemerintah pusat.
“Penggunaan dana desa ini seperti halnya tahun lalu, salah satunya untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan bahan baku lokal," katanya.
Berita Trending
- 1 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 4 Tindak Tegas, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- 5 Napoli Hadapi Ujian Berat dari Atalanta