Dinamika Regulasi AI Global, Antara Fragmentasi dan Harmonisasi
Uni Eropa menjadi kawasan yang pertama kali menginisiasi regulasi AI lewat Artificial Intelligence Act (AI Act).
Di negara-negara yang baru mulai mengembangkan AI-termasuk Indonesia- skenario yang paling mungkin terjadi adalah pengadopsian prinsip-prinsip utama dari AI Act-seperti transparansi, perlindungan privasi, dan keamanan-dengan standar yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan industri AI nasional.
Bagaimana pun, ke depan, regulasi AI yang komprehensif akan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kemajuan AI membawa dampak positif bagi umat manusia. Kolaborasi global akan menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang harmonis dan seimbang antara pelindungan HAM dan kemajuan inovasi.
Pada akhirnya, regulasi AI mencerminkan lebih dari sekadar kontrol atas teknologi; ini adalah arena pertarungan geopolitik baru yang akan menentukan kekuatan di abad ke-21. Dalam lanskap teknologi global yang terpecah, siapa yang berhasil mengatur AI dengan bijaksana, akan menjadi kekuatan dominan di masa depan.
Untuk itu, kita harus bergerak cepat. Di era perkembangan pesat teknologi ini, regulasi AI tidak bisa lagi menjadi prioritas sekunder. Tanpa regulasi dan kolaborasi global yang kuat, mudarat penyalahgunaan AI bisa jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dunia, termasuk Indonesia, perlu segera mengambil tindakan untuk mengarahkan AI ke jalur yang aman dan adil, sehingga tidak ada negara yang tertinggal dalam perlombaan masa depan.
M. Irfan Dwi Putra, Junior Researcher at Center for Digital Society (CfDS), Universitas Gadjah Mada
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya