Di Tangerang, Ditjen Hubdat Awasi Bus Pariwisata di Pool Ilegal
Pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten.
"Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ia juga melanjutkan bahwa pada kasus ini, telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya. Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi.
Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia. Adapun kegiatan pengawasan ini dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang yakni tiga pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, satu pool di Jl. Merdeka,dan satu pool di Jl. Imam Bonjol.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya