Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transparansi Anggaran I Sejumlah Pemda Telah Memberi Izin

Dewan Akan Diberi Akses "E-Budgeting"

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Nanti dilihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah perilaku MH," kata Heru. Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa Camat Kelapa Gading, Darmawan, dan Pelaksana Tugas Lurah Kelapa Gading Barat, Rahmat Syahputra, terkait petugas PPSU yang dipaksa mengajukan pinjol dan koperasi untuk atasannya.

"Semua dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan, juga lurah dancamatsudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Sigit Wijatmoko. Sigit menjelaskan tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa mencegah dan memastikan kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga ingin mendalami motif oknum tersebut. "Kita ingin dapat informasi lengkap, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan dan mencari calon. Itu kita pelajari," ujar Sigit. Menurut dia, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mekanisme itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan. Hal itu bukan baru yang dilakukan Pemprov DKI. "Pemberian sanksi oleh atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, ya dilakukan di tingkat kota," kata Sigit.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top