Jum'at, 22 Nov 2024, 03:15 WIB

Desk Pemberantasan Judi “Online” Akan Lakukan Tiga Langkah Prioritas

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (dua kiri) menjelaskan hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).

Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap tiga langkah prioritas Desk Pemberantasan Judi Online (daring) setelah satuan kerja lintas kementerian/lembaga itu rapat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).

“Desk gabungan akan kerja sama dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk memblokir secara sistematis (website judi online),” kata Budi Gunawan saat jumpa pers setelah rapat.

Dia melanjutkan langkah prioritas kedua, Desk Pemberantasan Judi Online, terus menelusuri aliran uang dari jaringan judi online.

Ketiga, Menko Polkam melanjutkan, Desk Pemberantasan Judi Online yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga juga memasifkan kampanye dan edukasi mengenai bahaya judi online. Budi memperingatkan masyarakat judi online merupakan bentuk penipuan.

“Slot atau judi online adalah penipuan. Masyarakat ditipu oleh operator, (pemain) diberi harapan menang, padahal program judi online diatur agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Tiga langkah itu, dia menambahkan, saat ini menjadi prioritas seluruh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online.

Di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Menko Polkam memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online. Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024.

Hukum Timbal Balik

Budi Gunawan juga mengatakan Pemerintah RI berencana menjajaki kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan negara-negara mitra untuk memutus transaksi jaringan judi online (judol) di Indonesia yang bersifat lintas batas negara (cross-border).

Dia menjelaskan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik itu menjadi salah satu opsi yang ditempuh Pemerintah RI sehingga aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dapat bekerja sama dengan penegak hukum di negara-negara mitra Indonesia untuk mengusut dan menindak jaringan judi online.

“Tantangannya, beberapa negara melegalkan judi online, sementara Indonesia tidak melegalkan judi sehingga ini butuh komunikasi dan kerja sama secara intensif. Salah satu skema yang ditemukan adalah mutual legal assistance sehingga aparat hukum (Indonesia) dapat bekerja sama dengan counterpart (mitra dari negara lain),” kata Menko Polkam.

Terlepas dari itu, Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Menko Polkam pada 4 November 2024 sejauh ini menemukan jaringan judi online di Indonesia berupaya memindahkan dana ke Kamboja dan Filipina.

Temuan itu diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada saat jumpa pers mengenai hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Kamis.

Dalam pengusutan kasus jaringan judi online dari website W88, Wahyu menyebut ada seorang tersangka warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka WNA itu yang berinisial HS alias A telah ditangkap oleh aparat penegak hukum di Filipina. Dia menyebut perputaran uang dari situs judi online W88 sepanjang 2024 mencapai 1 triliun rupiah.

Dalam kerangka Asean, Indonesia dan beberapa negara anggota menyepakati kerja sama MLA untuk kasus pidana. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: