Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 21 Nov 2024, 03:50 WIB

Filipina Juga Harus Setujui Pemindahan Napi WNI

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan melalui video di Jakarta, Rabu (20/11/).

Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama setelah keputusan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia untuk kembali ke ­Filipina.

“Kami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).

Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia bisa meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina untuk kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu.

Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.