Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok dan Bogor Mulai Batasi Kegiatan Usaha

Foto : Antara

Wali Kota Depok Mohamad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. Mari kita gelorakan gerakan 2i3M (iman, imun dan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), ujar Idris, di Depok, Minggu (10/1).

Lebih lanjut Idris mengatakan Pemkot Depok mengoptimalkan kembali keberadaan kampung siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Seperti diketaui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah payug hukum untuk menjalan PPKM. Antaa lain, Pemkot Depok menerbiykan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selain itu, Mohammad Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top