Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok dan Bogor Mulai Batasi Kegiatan Usaha

Foto : Antara

Wali Kota Depok Mohamad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa pengaturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 adalah pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Begitu juga aktivitas warga dan atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top