Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok dan Bogor Mulai Batasi Kegiatan Usaha

Foto : Antara

Wali Kota Depok Mohamad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. Mari kita gelorakan gerakan 2i3M (iman, imun dan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), ujar Idris, di Depok, Minggu (10/1).

Lebih lanjut Idris mengatakan Pemkot Depok mengoptimalkan kembali keberadaan kampung siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Seperti diketaui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah payug hukum untuk menjalan PPKM. Antaa lain, Pemkot Depok menerbiykan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selain itu, Mohammad Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Beberapa pengaturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 adalah pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Begitu juga aktivitas warga dan atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat.

Dukung PPKM

Pemerintah Kota Bogor mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021 dan siap menerapkannya di Kota Bogor melalui perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini dan siap menerapkannya di Kota Bogor," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernyadi Kota Bogor, Sabtu (9/11).

Menurut Dedie A Rachim, kebijakan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dan sasarannya untuk menekan penularan Covid-19 yang trendnya meningkat.

n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top