Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 08 Feb 2022, 09:10 WIB

Danareksa 'Holding' BUMN Lintas Sektor

Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) menjadi holding pengelola BUMN lintas sektor, yang ditandai dengan bergabungnya sebanyak 10 perusahaan sebagai anggota dalam Holding Danareksa. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.

"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM," kata Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2).

Sepuluh BUMN yang bergabung dalam Holding Danareksa tersebut yaitu PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Ari menjelaskan pembentukan Holding Danareksa ini bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar lebih memberikan kontribusi positif kepada negara.

Sebagai contoh, Holding Danareksa akan menjadikan kawasan industri milik BUMN sebagai kawasan yang modern, smart and green industrial estate. Selanjutnya, mengubah bisnis PT Balai Pustaka menjadi perusahaan IP-based licensing digital company, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company, dan transformasi bisnis model untuk anggota holding lain.

Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN lintas sektor tahap 1 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022. Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.