![Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkspp9__resized.jpg)
Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain
![Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkspp9__resized.jpg)
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Anggaran Pilkada serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.
"Poin lainnya dalam hal Pemda telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada yang sudah dilakukan termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan keputusan penundaan tanapan dari KPU, Pemda tidak mencairkan pendanaan hibah berikutnya," urainya.
Sementara, kata dia, jika terdapat kekurangan atau belum melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, Pemda wajib mencairkan dana hibah sebesar kewajiban, termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya