Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Anggaran Pilkada serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain, termasuk direalokasi untuk pendanaan penanggulangan Covid-19. Instruksi tak boleh mengalihkan dana Pilkada untuk kegiatan lain tertuang Surat Edaran Nomor 270/2931/SJ tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.

"Banyak daerah yang menanyakan. Jadi dibuatkan surat edarannya agar bisa memahami langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, Minggu (26/4).

Menurut Ardian, Surat Edaran Mendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/NII/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada dan hasil rapat kerja Komisi ll DPR dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 14 April 2020.

Dalam surat edaran yang diteken pada 21 April 2020, kata Ardian, dijelaskan tentang opsi optimistis yang dipilih pemerintah. Opsi tersebut adalah salah satu opsi yang diajukan KPU saat rapat dengar pendapat di DPR yaitu opsi pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 digelar pada Desember 2020 dari yang mestinya dilakukan pada September 2020 atau menunda tahapan selama tigabulan.

Tindak Lanjut
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top