Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Anggaran Pilkada serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain, termasuk direalokasi untuk pendanaan penanggulangan Covid-19. Instruksi tak boleh mengalihkan dana Pilkada untuk kegiatan lain tertuang Surat Edaran Nomor 270/2931/SJ tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.

"Banyak daerah yang menanyakan. Jadi dibuatkan surat edarannya agar bisa memahami langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, Minggu (26/4).

Menurut Ardian, Surat Edaran Mendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/NII/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada dan hasil rapat kerja Komisi ll DPR dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 14 April 2020.

Dalam surat edaran yang diteken pada 21 April 2020, kata Ardian, dijelaskan tentang opsi optimistis yang dipilih pemerintah. Opsi tersebut adalah salah satu opsi yang diajukan KPU saat rapat dengar pendapat di DPR yaitu opsi pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 digelar pada Desember 2020 dari yang mestinya dilakukan pada September 2020 atau menunda tahapan selama tigabulan.

Tindak Lanjut

Pada rapat di DPR pada 14 April disepakati tiga opsi penundaan Pilkada yang diajukan KPU. "Maka sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan pada APBD tahun anggaran 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain," katanya.

Di masa pandemi Covid-19, lanjut Ardian, Mendagri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang realokasi anggaran di APBD untuk penanganan Covid-19. Dalam surat keputusan bersama itu, dana hibah Pilkada adalah salah satu yang tak bisa dialihkan. Pemda tak bisa mengalihkan anggaran pemilihan untuk misalnya dana penanggulangan Covid-19.

"Dalam ketentuan surat keputusan bersama dua menteri yang diambil adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Saya tidak melihat ada belanja hibah (Pilkada) di sana. Jadi kalau ada daerah yang mengambil dari dana hibah, tak ada dasar hukumnya," katanya.

Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran tersebut, kata Ardian, dalam hal Pemda telah melakukan pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD. Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada misalnya biaya sewa yang dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Bila masih terdapat sisa, tambah dia, dana hibah tetap disimpan pada rekening penyelenggara. Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin lainnya dalam hal Pemda telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada yang sudah dilakukan termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan keputusan penundaan tanapan dari KPU, Pemda tidak mencairkan pendanaan hibah berikutnya," urainya.

Sementara, kata dia, jika terdapat kekurangan atau belum melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, Pemda wajib mencairkan dana hibah sebesar kewajiban, termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top