Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Pilkada Tak Boleh Dialihkan untuk Kegiatan Lain

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Anggaran Pilkada serentak tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada rapat di DPR pada 14 April disepakati tiga opsi penundaan Pilkada yang diajukan KPU. "Maka sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan pada APBD tahun anggaran 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain," katanya.

Di masa pandemi Covid-19, lanjut Ardian, Mendagri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang realokasi anggaran di APBD untuk penanganan Covid-19. Dalam surat keputusan bersama itu, dana hibah Pilkada adalah salah satu yang tak bisa dialihkan. Pemda tak bisa mengalihkan anggaran pemilihan untuk misalnya dana penanggulangan Covid-19.

"Dalam ketentuan surat keputusan bersama dua menteri yang diambil adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Saya tidak melihat ada belanja hibah (Pilkada) di sana. Jadi kalau ada daerah yang mengambil dari dana hibah, tak ada dasar hukumnya," katanya.

Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran tersebut, kata Ardian, dalam hal Pemda telah melakukan pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD. Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada misalnya biaya sewa yang dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Baca Juga :
Polisi Cabul Dipecat

Bila masih terdapat sisa, tambah dia, dana hibah tetap disimpan pada rekening penyelenggara. Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top