![Dana Mengendap Rugikan Rakyat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjgzbml_resized.jpg)
Dana Mengendap Rugikan Rakyat
![Dana Mengendap Rugikan Rakyat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjgzbml_resized.jpg)
Dwi Rio Sambodo
"Ini diklarifikasi oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Bahasanya itu belum dibayarkan, belum diselesaikan. Kalau proyek selesai, baru dibayar. Kita menganggap PMD itu kalau ada sisa, memang serapannya berdasarkan kebutuhan perusahaan. Ini beda dengan serapan SKPD. Kalau SKPD kan berdasarkan serapan APBD, kalau PMD kan sebagai modal disetor," kata Arief.
Setiap pengajuan PMD, ungkapnya, BUMD selalu melampirkan kajian, program dan time line pengerjaan. Sehingga, katanya, penyerapan modal itu tidak bisa disamaratakan dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Contoh, 2018 berdasarkan Silpa, Pasar Jaya akan dapat PMD 166 miliar rupiah. Jatuhnya di akhir Desember 2018. Masa nanti, 2019 awal dianggap belum diserap. Kita dianggap belum bekerja. Itu ada perencanaannya kok," tegasnya.
Direktur Budgetting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengungkapkan, modal BUMD yang mengendap itu menandakan buruknya manajemen BUMD. Modal yang tidak dikelola dengan baik, menggambarkan kemampuan BUMD untuk melaksanakan tugasnya tidak optimal baik perluasan usaha atau pelayanan kepada masyarakat.
"Berarti ada perencanaan yang salah, dia tidak mampu mengelola itu, tidak punya rencana kerja yang sistematis. Sehingga modal itu mengendap. Lalu modal itu disimpan dimana? Kalau disimpan di bank itu berarti ada bunga, ini juga harus diaudit" ungkapnya. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya