![Dana Kelurahan Sesuai Saran Apeksi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpllj8d__resized.jpg)
Dana Kelurahan Sesuai Saran Apeksi
![Dana Kelurahan Sesuai Saran Apeksi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpllj8d__resized.jpg)
Anggota FPDIP DPR, Budiman Sujatmiko.
Prokontra bergulir terkait rencana pemerintah meloloskan anggaran untuk kelurahan. Pemerintah ingin ada pemerataan pembangunan.
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan mencairkan dana kelurahan sejumlah 3 triliun rupiah pada APBN 2019, dinilai tidak mengandung unsur politis, meski waktunya menjelang Pemilu 2019. Dana kelurahan ini merupakan jawaban atas aspirasi dari para kepala daerah, terutama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Selama periode Jokowi-JK di tahun-tahun sebelumnya, sudah ada sertifikasi tanah, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain sebagainya. Dana kelurahan ini baru mendapat giliran 2019 dari daftar antrian program yang harus direalisasikan Jokowi- JK," tegas anggota FPDIP DPR, Budiman Sujatmiko, dalam Forum Legislasi "Polemik Regulasi Dana Kelurahan", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).
Budiman mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan keadilan anggaran yang selama ini telah ditunjukkan melalui kebijakan dana desa, yang telah diberlakukan sejak 2015 lewat UU Nomor 6 tentang Desa.
"Dari segi kebijakan, pemerintah melihat dulu dari dana desa. Awalnya terseok-seok, namun saat ini sudah mulai presentasi penyerapan tinggi. Mulai dari pembangunan beribu-ribu kilometer jalan desa, sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), berbagai fasilitas desa, dan sampai terbentuknya 30.000 unit badan usaha milik desa. Artinya, dana tersebut bisa digunakan juga oleh kelurahan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya