Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pemerintah | Kota dan Desa Harus Maju

Dana Kelurahan Sesuai Saran Apeksi

Foto : ISTIMEWA

Anggota FPDIP DPR, Budiman Sujatmiko.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan mencairkan dana kelurahan sejumlah 3 triliun rupiah pada APBN 2019, dinilai tidak mengandung unsur politis, meski waktunya menjelang Pemilu 2019. Dana kelurahan ini merupakan jawaban atas aspirasi dari para kepala daerah, terutama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Selama periode Jokowi-JK di tahun-tahun sebelumnya, sudah ada sertifikasi tanah, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain sebagainya. Dana kelurahan ini baru mendapat giliran 2019 dari daftar antrian program yang harus direalisasikan Jokowi- JK," tegas anggota FPDIP DPR, Budiman Sujatmiko, dalam Forum Legislasi "Polemik Regulasi Dana Kelurahan", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).

Budiman mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan keadilan anggaran yang selama ini telah ditunjukkan melalui kebijakan dana desa, yang telah diberlakukan sejak 2015 lewat UU Nomor 6 tentang Desa.

"Dari segi kebijakan, pemerintah melihat dulu dari dana desa. Awalnya terseok-seok, namun saat ini sudah mulai presentasi penyerapan tinggi. Mulai dari pembangunan beribu-ribu kilometer jalan desa, sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), berbagai fasilitas desa, dan sampai terbentuknya 30.000 unit badan usaha milik desa. Artinya, dana tersebut bisa digunakan juga oleh kelurahan," katanya.

Sependapat dengan Budiman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kebutuhan dari dana kelurahan adalah proses untuk menciptakan keadilan antara kota dan desa. "Hampir semua mayarakat kota memiliki masalah yang sama dengan desa. Data dari BPS, data kemiskinan dari kota sekitar 10,4 juta jiwa," katanya.

Ace menuturkan bahwa dana tersebut nantinya harus dikelola dengan baik agar alokasi anggarannya tepat, sebab masalah yang ada di pedesaan dan perkotaan tidak sama.

Begitu juga anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilia, dana kelurahan tersebut dapat menjadi angin segar bagi pembangunan kelurahan. Pasalnya, selama ini yang diberi dana langsung dari pemerintah pusat adalah desa. Ia menyambut baik rencana pemerintah tersebut karena dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro, menjelaskan bahwa diperlukan payung hukum yang jelas mengenai dana kelurahan. "Kami memberikan masukan kepada pemerintah, jangan dipaksakan. Belum ada peraturan yang mengatur tentang dana kelurahan," katanya.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengusulkan kepada pemerintah, agar dana kelurahan tersebut diberikan setelah pelantikan presiden. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya polemik di masyarakat, terutama pihak yang menyebut kebijakan tersebut politis.

Waktu Tak Tepat

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah di Jakarta, Selasa menilai, secara prinsip dana kelurahan memang dibutuhkan. Hanya, timing waktu alokasinya yang tepat karena berbarengan dengan tahun politik. "Timingnya saja yang tak tepat," katanya.

Menurut Misbah, jika merujuk pada pernyataan para pejabat terkait, dialokasikannya dana kelurahan adalah respon pemerintah terhadap usulan yang diajukan Apeksi. Asosiasi pemerintah kota beralasan diperlukan dana untuk meningkatkan kinerja kelurahan.

Misbah menegaskan, antara desa dan kelurahan memiliki persoalan yang berbeda. Persoalan desa lebih rumit ketimbang kota, mulai dari infrastruktur, akses, sumber daya manusia, ekonomi, dan lainnya. ags/tri/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top