Dakwaan pada Suu Kyi Bertambah
Mantan Pemimpin l Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat berpidato pada Juli 2019 lalu. Pada Senin (1/3), pengadilan menambah lagi dua dakwaan terhadap Suu Kyi karena melanggar UU komunikasi serta berniat menghasut untuk menimbulkan keresahan publik.
Pemunculan Suu Kyi saat ini terjadi saat demonstran antikudeta kembali turun ke jalan di seluruh negeri dan korban jiwa akibat tembakan pasukan keamanan terus bertambah.
Hingga Minggu (28/2) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendapatkan informasi dari sumber terpercaya memperkirakan bahwa ada 18 orang tewas akibat tembakan peluru tajam pasukan militer dan polisi yang membidik para demonstran yang beraksi di sejumlah kota di Myanmar.
Sementara itu LSM pemantau Assistance Association for Political Prisoners memperkirakan sudah ada sekitar 30 orang tewas serta lebih dari 1.100 orang ditahan, didakwa dan dijatuhi hukuman, sejak terjadi kudeta pada 1 Februari lalu. AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya