Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kudeta di Myanmar I PBB: 18 Orang Tewas Akibat Tembakan Pasukan Keamanan

Dakwaan pada Suu Kyi Bertambah

Foto : AFP

Mantan Pemimpin l Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat berpidato pada Juli 2019 lalu. Pada Senin (1/3), pengadilan menambah lagi dua dakwaan terhadap Suu Kyi karena melanggar UU komunikasi serta berniat menghasut untuk menimbulkan keresahan publik.

A   A   A   Pengaturan Font

Tim pengacara Aung San Suu Kyi menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat saat muncul di sidang pengadilan virtual pada Senin (1/3). Pada sidang itu, pengadilan menambah 2 dakwaan lagi terhadap mantan pemimpin sipil Myanmar itu.

YANGON - Pemimpin sipil Myanmar yang tersingkir, Aung San Suu Kyi, dikenai dua dakwaan kriminal tambahan saat ia muncul di pengadilan secara virtual pada Senin (1/3) atau tepat sebulan sejak terjadinya kudeta yang memicu gelombang protes besar-besaran tiada henti.

Suu Kyi, 75 tahun, sebelumnya telah dikenai dua dakwaan kriminal karena dinyatakan telah melanggar undang-undang (UU) ekspor-impor karena saat terjadi penangkapan ditemukan seperangkat alat komunikasi ilegal serta melanggar UU darurat bencana karena menggelar kampanye politik saat pandemi virus korona.

"Kini Suu Kyi pun didakwa telah melanggar UU komunikasi serta didakwa karena berniat menghasut untuk menimbulkan keresahan publik," kata pengacara Suu Kyi yang bernama Khin Maung Zaw di hadapan awak media di Naypyidaw.

Sementara itu tim pengacara Suu Kyi yang bernama Min Min Soe menyatakan bahwa kliennya terlihat sehat saat mengikuti sidang pengadilan yang digelar secara virtual itu.

Sidang pengadilan virtual yang digelar Senin ini merupakan sidang pendahuluan untuk menetapkan kasus serta pengacara yang akan mewakili pembelaan dari pihak klien.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top