Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daerah Berstatus PPKM, Hanya 25 Persen ASN Bekerja di Kantor

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

"Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawaiyang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," kata dia.

Sedangkan bagi bagi instansi pemerintah yang berada di zonarisiko tinggi, kata Tjahjo, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Seperti diketahui, hasil rapat terbatas 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa provinsi pada wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria PPKM.

"Yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top