Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daerah Berstatus PPKM, Hanya 25 Persen ASN Bekerja di Kantor

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Pejabat pembina kepegawaian diminta mengatur pegawai yang bekerja di kantor dan rumah dengan memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

JAKARTA -Bagi daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dapat menerapkan sistem work from office (WFO) sebanyak 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga sudah sejalan dengan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor 67 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (8/1). MenurutTjahjo, intinya, pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkanWFO sebesar 25 persen dapat diberlakukan bagi ASN di instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah dengan status PPKM.

Melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawaiyang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah atau work from home (WFH) dengan memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Beri Penegasan

Dalam surat edaran itu, kata Tjahjo, telah ditegaskan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO 100 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top