Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daerah Berstatus PPKM, Hanya 25 Persen ASN Bekerja di Kantor

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Bagi daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dapat menerapkan sistem work from office (WFO) sebanyak 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga sudah sejalan dengan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor 67 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (8/1). MenurutTjahjo, intinya, pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkanWFO sebesar 25 persen dapat diberlakukan bagi ASN di instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah dengan status PPKM.

Melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawaiyang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah atau work from home (WFH) dengan memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Beri Penegasan

Dalam surat edaran itu, kata Tjahjo, telah ditegaskan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO 100 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

"Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawaiyang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," kata dia.

Sedangkan bagi bagi instansi pemerintah yang berada di zonarisiko tinggi, kata Tjahjo, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Seperti diketahui, hasil rapat terbatas 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa provinsi pada wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria PPKM.

"Yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional," katanya.

Salah satu pengaturan pembatasan yang diinstruksikan dalam Instruksi Mendagri itu, menurut Tjahjo, mencakup beberapa hal. Pertama, pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Kedua, pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pembatasan kerja perkantoran dengan penerapan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan Surat Edaran Menpan RB," ujarnya. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top