Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Resmi Naik Tahun Depan
Ilustrasi merokok.
Foto: Freepik/NensuriaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada Senin (12/12), usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Tak hanya cukai rokok tembakau, Sri juga memastikan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Apabila cukai rokok naik 10 persen, Sri menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen dan berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yang akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok diputuskan dengan mempertimbangkan empat aspek penting.
Pertama, pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan melalui pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan tersebut disebut Suahasil juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.
"Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi," ujar Wamenkeu pada Jumat (4/11).
Kedua, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Ketiga, terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.
Keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 2 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 3 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 4 Pemprov DKI Siapkan Mobil Pompa di Area Cekungan Guna Atasi Genangan
- 5 Panglima TNI Akan Kerahkan Babinsa Bantu Reboisasi Hutan