
Coreng Citra Polisi, Kadiv Propam: Polri Tak akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Foto: ANTARAJAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menekankan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang merusak kepercayaan masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan oleh kepolisian dengan menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pengambilan langkah tegas terhadap FWLS, kata dia, merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menegaskan.
Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut.
“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Adapun Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin (17/3).
Berita Trending
- 1 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 2 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 3 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 4 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia
- 5 Brigade Beruang Amankan Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Berita Terkini
-
Tak Perlu Panik! Pemerintah Perkuat Stabilisasi Pangan Ramadhan
-
Stop Insiden Serupa! Menhub Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan Risiko di Kereta
-
Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
-
PSU Pilkada di 24 Daerah Habiskan Rp719 Miliar, Pakar: Cerminan Buruknya Tata Kelola Pemilu di Indonesia
-
Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika