Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ChatGPT Digugat karena Cemarkan Nama Baik, Netralitas Teknologi AI Diuji

Foto : The Conversation/TY Lim/Shutterstock

ChatGPT.

A   A   A   Pengaturan Font

AI pada konteks Indonesia

Kasus pencemaran nama baik di Indonesia juga merupakan isu hukum yang krusial dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya sejak Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir.

Meskipun di Indonesia sejauh ini belum ada gugatan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AI dan tampaknya tidak ada landasan hukum yang mengaturnya, ada satu ketentuan dalam UU ITE yang mungkin bisa relevan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ketidakjelasan makna dari frasa "membuat dapat diaksesnya" tersebut menciptakan ambiguitas dalam penerapannya.

Ambiguitas tersebut bukan tidak mungkin akan memunculkan gugatan "salah alamat" kepada AI. Padahal, sebagaimana yang sudah dibahas di atas, AI tidak bisa menjadi subjek hukum tersendiri, karena statusnya yang lebih tepat sebagai agen elektronik. Pertanggungjawaban AI masih berada pada subjek hukum orang atau badan hukum yang menaunginya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top