![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong Asap Ditinjau Ulang
![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong ASAP I Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut u.
Ia mengaku pabrik tersebut baru pertama kali mendapatkan sanksi adninistratif berupa paksaan pemerintah.
Solusi Pencemaran
Sementara itu, tim Advokasi LBH Jakarta untuk Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta), Ayu Eza Tiara, mengatakan solusi untuk polusi udara yang terjadi di Ibu Kota Jakarta adalah sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
"Instruksi gubernur itu sifatnya nonperaturan perundang-undangan, jadi tidak bisa mengikat instansi lainnya. Hanya untuk pemprov dan dinas di bawahnya," kata Ayu.
Karena itu, menurut Ayu, diperlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya