![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong Asap Ditinjau Ulang
![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong ASAP I Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut u.
"Ada 47 yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki pengelolaan emisi cerobong asap kepada PT Mahkota Indonesia di Cakung, Jakarta Timur, yang terbukti mencemari lingkungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya