![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong Asap Ditinjau Ulang
![Cerobong Asap Ditinjau Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php8qbxv__resized.jpg)
Cerobong ASAP I Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut u.
Atasi polusi udara yang terjadi di Ibu Kota Jakarta adalah sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
JAKARTA - Keberadaan cerobong asap industri yang berada di Jakarta ditinjau ulang. Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.
"Salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 adalah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI Jakarta, demi mengendalikan emisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis (8/8).
Selain pada industri, Anies meminta pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan peninjauan kembali pada cerobong-cerobong asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang ada di sekitar Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menyebutkan selama 2019, sebanyak 47 perusahaan dari 114 industri manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi mendapat sanksi administrative, karena melakuan pencemaran lingkungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya