Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Mantan Narapidana Kembali Lakukan Kejahatan dengan Rumah Singgah

Foto : Istimewa

Para pembicara dalam seminar hibrida berjudul Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan ‘Sekolah Kejahatan’ di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada hari Jumat (21/06).

A   A   A   Pengaturan Font

Harkristuti menambahkan esensi keberadaan rumah singgah adalah sebagai wadah penting dalam proses reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga sebagai jembatan untuk membantu mereka kembali ke kehidupan normal.

Beberapa poin penting tentang esensi rumah singgah adalah memberikan dukungan transisi. Harkristuti menyampaikan bahwa rumah singgah harus bisa menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan dasar bagi mantan narapidana yang baru keluar dari lapas, yang mungkin belum memiliki tempat tinggal atau pekerjaan yang stabil.

Agar mendapat pekerjaan rumah singgah harus mampu memberi pembinaan dan keterampilan. Selain itu setelah kembali ke masyarakat, tempat ini dapat berperan dalam membantu mantan narapidana membangun jaringan sosial. Hal ini diharapkan mampu menghindari stigma negatif yang sering melekat pada mereka, dan memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih positif.

"Rumah singgah dapat mencegah terjadinya residivisme, dengan memberi dukungan dan pembinaan yang komprehensif, pembantu mantan narapidana kembali ke jalur yang benar dan mengurangi risiko mereka untuk kembali melakukan kejahatan," katanya.

Pengajar Fakultas Hukum UKI Rospita Adelina Siregar, untuk menjawab pertanyaan LP sebagai sekolah kejahatan secara definitive maka perlu data yang cukup. Diperlukan penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top