Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Covid-19, Dosen UPNVJ Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru

Foto : Istimewa

Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Erna Hernawati.

A   A   A   Pengaturan Font

Erna menjelaskan Rektor atau pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak memberikan izin cuti bagi dosen dan tenaga kependidikan selama periode Hari raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran. Tapi izin bisa diberikan kepada yang dikecualikan.

"Izin cuti dapat diberikan bagi PNS di lingkungan UPVNJ untuk cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting. Pegawai non ASN di lingkungan UPNVJ juga dapat diberikan cuti untuk cuti melahirkan atau cuti sakit. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku," ujarnya.

Bagi dosen atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, Erna menegaskan, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami minta Kasub Satker untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Rektor atau Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak berakhirmya periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top