Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Covid-19, Dosen UPNVJ Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru

Foto : Istimewa

Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Erna Hernawati.

A   A   A   Pengaturan Font

"Lewat surat edaran ini perlu disampaikan bahwa dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UPVNJ dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.

Dosen dan tenaga kependidikan, lanjut Erna, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi dosen tenaga kependidikan yang bertempat tinggal dan bekerja di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau bekerja dari kantor.

"Juga dikecualikan bagi dosen tenaga kependidikan yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah mamperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rcktor. Pengecualian juga berlaku bagi dosen tenaga kependidikan yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis oleh Rektor," tutur Erna.

Bagi dosen atau tenaga kependidikan yang dapat pengecualian, Erna mengingatkan agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan olah Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Juga memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hal lain yang harus diperhatikan adalah terkait kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top