Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Covid-19, Dosen UPNVJ Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru

Foto : Istimewa

Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Erna Hernawati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ) melarang dosen, tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan UPNVJ untuk bepergian selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 154/UN61/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi Pegawai di Lingkungan UPVNJ Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Rektor UPNVJ Erna Hernawati, larangan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Terlebih setelah adanya Covid-19 varian Omicron.

"Sekaligus juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Buru 2022 dalan Masa Pandemi Covid-19," kata Erna dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (20/12).

Erna menambahkan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 memang relatif melandai. Namun munculnya varian baru Omicron telah membuat banyak pihak khawatir. Untuk mencegah agar pegawai UPNVJ tak terpapar virus, sekaligus dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya merasa perlu mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan bepergian dan cuti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top