Cawagub Mundur Harus Disanksi
Akmal Malik
Polemik pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri mengarahkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018. Pemilihan wagub DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan di tengah jalan ini diserahkan sepenuhnya ke DPRD DKI Jakarta.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tata tertib yang dimaksud, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (4/7). Berikut petikannya.
Apa hasil konsultasi Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta dengan Kemendagri?
Kita bicara seandainya deadlock apakah boleh DPRD mengganti calon atau tidak? Itu bukan kewenangannya DPRD. Karena yang mengajukan calon itu partai politik. Terus juga apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol? Tidak boleh. Tugas DPRD itu memilih satu antara dua itu. Itu tugas DPRD, memilih sesuai amanat UU.
Kalau salah satu calon wagub mengundurkan diri?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya