Cawagub Mundur Harus Disanksi
Akmal Malik
Itu kewenangan parpol. Artinya, yang bersangkutan dicalonkan sebelum maju ke DPR. Logikanya, seharusnya parpol sudah mengantisipasi hal seperti itu. Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan wagub, kok dibiarkan maju pileg.
Artinya, Kemendgari minta calon ini diganti?
Itu bukan kewenangan Kemendagri. Itu kewenangan parpol. Artinya, kalau ternyata yang bersangkutan lebih memilih menjadi anggota DPR RI, artinya parpol harus mengantisipasi mengusulkan lagi dua nama, dimulai dari nol lagi.
Apakah ada aturan denda bagi cawagub yang mengundurkan diri sesuatu undang-undang?
Itu berlaku, sejak calon ditetapkan. Pertanyaan kita, apakah calon itu sudah ditetapkan belum? Belum kan. Nah itu kita lihat dulu pada UU. Di UU-nya, kalau tidak salah denda berlaku sejak ditetapkan sebagai bakal calon, Kalau panlih (panitia pemilihan) saja belum ada, bagaimana mau ditetapkan. Merujuk ke UU No 8, begitu dia ditetapkan, tapi calon mundur, maka dia akan dikenakan sanksi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya