Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, soal Tarik-Ulur Pemilihan Wagub DKI

Cawagub Mundur Harus Disanksi

Foto : ISTIMEWA

Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Polemik pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri mengarahkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018. Pemilihan wagub DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan di tengah jalan ini diserahkan sepenuhnya ke DPRD DKI Jakarta.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tata tertib yang dimaksud, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (4/7). Berikut petikannya.

Apa hasil konsultasi Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta dengan Kemendagri?

Kita bicara seandainya deadlock apakah boleh DPRD mengganti calon atau tidak? Itu bukan kewenangannya DPRD. Karena yang mengajukan calon itu partai politik. Terus juga apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol? Tidak boleh. Tugas DPRD itu memilih satu antara dua itu. Itu tugas DPRD, memilih sesuai amanat UU.

Kalau salah satu calon wagub mengundurkan diri?

Itu kewenangan parpol. Artinya, yang bersangkutan dicalonkan sebelum maju ke DPR. Logikanya, seharusnya parpol sudah mengantisipasi hal seperti itu. Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan wagub, kok dibiarkan maju pileg.

Artinya, Kemendgari minta calon ini diganti?

Itu bukan kewenangan Kemendagri. Itu kewenangan parpol. Artinya, kalau ternyata yang bersangkutan lebih memilih menjadi anggota DPR RI, artinya parpol harus mengantisipasi mengusulkan lagi dua nama, dimulai dari nol lagi.

Apakah ada aturan denda bagi cawagub yang mengundurkan diri sesuatu undang-undang?

Itu berlaku, sejak calon ditetapkan. Pertanyaan kita, apakah calon itu sudah ditetapkan belum? Belum kan. Nah itu kita lihat dulu pada UU. Di UU-nya, kalau tidak salah denda berlaku sejak ditetapkan sebagai bakal calon, Kalau panlih (panitia pemilihan) saja belum ada, bagaimana mau ditetapkan. Merujuk ke UU No 8, begitu dia ditetapkan, tapi calon mundur, maka dia akan dikenakan sanksi.

Mengingat Wagub DKI kosong hampir setahun, apa ada langkah percepatan dari Kemendagri?

Aturannya tidak pernah mengatur cepat atau lambat. Kewenangannya tetap ada di parpol. Karena parpol yang mengajukan calon mendapatkan kewenangannya sebagai perwakilan parpol di DPRD. Kami tidak boleh ikut campur. P-6

Komentar

Komentar
()

Top