Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah I Proses Perizinan Harus Disederhanakan

Butuh Regulasi Pendukung untuk Pacu PMI Manufaktur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

PMI manufaktur menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama bulan September yang telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut.

JAKARTA - Indonesia masih memerlukan regulasi pendukung industri untuk segera memacu Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur di Tanah Air agar kembali ke level yang ekspansi. Pada September mulai naik di angka 49,2 poin.

"Meskipun ada sedikit kenaikan pada PMI manufaktur di bulan September, namun kondisinya masih kontraksi. Agar bisa kembali ekspansif, sektor industri membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai kementerian/ lembaga, sehingga industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa (1/10).

Seperti dikutip dari Antara, Menperin menyampaikan, pada September 2024, PMI manufaktur Indonesia meningkat ke angka 49,2 dari 48,9 di bulan Agustus. Meski demikian, angka tersebut masih menunjukkan kondisi kontraksi seperti bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, guna memacu nilai PMI manufaktur ke level ekspansi dibutuhkan beleid pendukung yang di antaranya tindakan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik, dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) ubin keramik impor, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk kain impor.

Menperin mengatakan dalam rilis yang dikeluarkan oleh S&P Global menyebut penurunan kinerja PMI utamanya menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama bulan September dan telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top