Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Infrastruktur - Terima Suap 460 Juta Rupiah

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK merasa miris karena suap yang diduga diterima Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

JAKARTA - Bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Muzni Zakaria (MZ), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Selain Muzni, KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu pemilik grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar (MYK), yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini.

"MZ, Bupati Solok Selatan, diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari MYK terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Selasa (7/5).

Basaria mengatakan KPK merasa miris melihat suap yang diduga diterima oleh Muzni terkait dengan pembangunan tempat ibadah yaitu Masjid Agung Solok Selatan. Diduga Muzni menawarkan Kahar paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Kahar menyatakan berminat.

Pemerintah Kabupaten Solok pada TA 2018 mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar 55 miliar rupiah dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar 14,8 miliar rupiah. Pada bulan Januari 2018, Muzani mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pengerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top