Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Infrastruktur - Terima Suap 460 Juta Rupiah

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Muzni Zakaria (MZ), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Selain Muzni, KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu pemilik grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar (MYK), yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini.

"MZ, Bupati Solok Selatan, diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari MYK terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Selasa (7/5).

Basaria mengatakan KPK merasa miris melihat suap yang diduga diterima oleh Muzni terkait dengan pembangunan tempat ibadah yaitu Masjid Agung Solok Selatan. Diduga Muzni menawarkan Kahar paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Kahar menyatakan berminat.

Pemerintah Kabupaten Solok pada TA 2018 mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar 55 miliar rupiah dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar 14,8 miliar rupiah. Pada bulan Januari 2018, Muzani mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pengerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Atas penawaran tersebut, Yamin menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek itu. "Pada bulan Februari atau Maret 2018, MZ kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK," kata Basaria.

Diduga pada bulan Januari sampai Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan oleh perusahaan Yamin. "MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK, baik secara langsung maupun melalui perantara," kata dia.

Melalui Istri

KPK menduga pemberian uang dan barang dari Yamin ke Muzni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan, senilai 460 juta rupiah. Pemberian tersebut terealisasi pada rentang bulan April-Juni 2018.

Rinciannya, 410 juta rupiah dalam bentuk uang dan 50 juta rupiah dalam bentuk barang. "Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu 25 juta rupiah diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan 60 juta rupiah diserahkan pada istri MZ," kata Basaria.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, kata Basaria, Kahar telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah 315 juta rupiah.

Dicekal

KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, bepergian ke luar negeri. Selain itu, pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar, juga dicegah ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 3 Mei 2019 atas nama MZ (Muzni) dan MYK (Yamin)," kata Basaria.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top